BANJARNEGARA – Pengadilan Negeri Kabupaten Banjarnegara menjatuhkan hukuman pidana
kepada Sutarno bin Suharjono, warga desa Watumalang, Kecamatan Watumalang Kabupaten
Wonosobo dalam Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Khusus Nomor
126/Pid.Sus/2020/PN.Bnr pekan lalu.

Terdakwa yang merupakan debitur PT BPR Surya Yudhakencana Banjarnegara Cabang
Pagentan terbukti melakukan tindak pidana turut serta mengalihkan benda yang menjadi obyek
jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia kepada pihak
lain.
Majelis Hakim dengan Ketua R Heddy Bellyandi, SH. MH. dan anggota masing-masing Farida
Pakaya, SH. MH. dan Refi Damayanti, SH. MH sepakat bulat menyatakan terdakwa Sutarno bin
Suharjono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta
mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari penerima fidusia, dalam hal ini PT BPR Surya Yudhakencana Banjarnegara Cabang
Pagentan.

Oleh karenanya terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang No.42 tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang No.8 tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Atas pelanggaran tersebut Sutarno dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda.
Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum adalah Rasyid Y., S.H. M.H. dari Kejaksaan Negeri
Banjarnegara. Terdakwa didampingi oleh pengacaranya Pahotma Butarbutar, SH.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim mengungkapkan antara lain bahwa perbuatan terdakwa
yang memberatkan adalah menimbulkan kerugian materiil bagi pihak PT BPR Surya
Yudhakencana Banjarnegara Cabang Pagentan.
Sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, menyesali
perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan bersikap sopan selama
persidangan.

“Hakim berpendapat untuk menjatuhkan pidana yang dapat memberikan pembelajaran bagi
terdakwa agar kelak di kemudian hari terdakwa tidak melakukan lagi perbuatan yang dapat
dipidana sehingga dapat memperbaiki dirinya dan menjauhkan diri dari perbuatan yang
melanggar norma-norma hukum sehingga menjadi pribadi yang lebih baik” kata Ketua Majelis
Hakim R Heddy Bellyandi.

Perkara ini bermula dari kredit atas nama debitur Supriyadi bin Dirsat di PT BPR Surya
Yudhakencana Banjarnegara Cabang Pagentan dengan jaminan di antaranya fidusia berupa
kendaraan truk tahun 2013. Saat pihak bank menanyakan mobil truk jaminan fidusia, ternyata
terdakwa tidak bisa nenunjukan keberadaannya. Ternyata barang sudah dialihkan kepada pihak
lain. Terdakwa selaku anak menantu turut serta melakukan pemindahan jaminan tersebut.
Sidang putusan PN Banjarnegara juga mengadili Supriyadi bin Dirsat yang juga sebagai
terdakwa telah dibacakan beberapa hari sebelumnya. Seperti halnya Sutarno, terdakwa
Supriyadi juga divonis bersalah turut serta mengalihkan agunan fidusia tanpa sepengetahuan
dan seijin penerima fidusia.

Atas putusan tersebut Direktur Utama PT. BPR Surya Yudhakencana Banjarnegara Sugeng
Riyanto, S.E. mengungkapkan kelegaannya atas terselesaikannya perkara pidana a.n Sutarno
bin Suharjono.

“Saya berharap peristiwa ini ini bisa menjadi pembelajaran kepada semua pihak, bahwa dengan
mengalihkan agunan pinjaman tanpa seijin dan sepengetahuan bank adalah perbuatan
melawan hukum. Bank punya hak melakukan upaya-upaya hukum terkait perbuatan
mengalihakan agunan tanpa sepengetahuan dan seijin bank. Kita harus memahami bahwa
sebagian aset bank adalah milik masyarakat, sehingga Kami harus mengamankannya”, ujar
Sugeng Riyanto.