Kode Etik BPR

Manajemen BSY sangat peduli terhadap risiko adanya benturan kepentingan, oleh karena itu di tahun 2016 BSY menyusun Pedoman Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code Of Conduct).

BPR Surya Yudhakencana sebagai Bank Perkreditan Rakyat (BPR), berkomitmen untuk melaksanakan praktik-praktik Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola perusahaan yang baik sebagai bagian dari usaha untuk pencapaian visi dan misi perusahaan. Penyusunan Code of Conduct ini merupakan salah satu wujud komitmen tersebut dan menjabarkan nilai-nilai dalam Budaya Kerja BSY ke dalam interpretasi perilaku yang terkait dengan etika bisnis dan tata perilaku.

BSY mengakui bahwa pegawai adalah manusia yang tidak dapat selalu berlaku sempurna dan seringkali dihadapkan pada situasi dimana kepentingan pribadinya bertolak belakang dengan kepentingan BPR. Situasi tersebut tidak hanya mengakibatkan kerugian bagi BPR, namun juga berimplikasi pada reputasi, integritas dan kehormatan pegawai itu sendiri, oleh karena itu dibutuhkan pedoman etika bisnis dan tata perilaku sebagai panduan dalam bertindak.

Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) disusun untuk menjadi acuan perilaku bagi Komisaris termasuk perangkatnya, Direksi dan pegawai dalam mengelola BPR guna mencapai visi, misi dan tujuan BPR melalui peningkatan daya saing dan memberikan nilai tambah kepada BPR.

MAKSUD DAN TUJUAN PEDOMAN ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)

 Penerapan Code of Conduct ini dimaksudkan untuk:

  1. Mengidentifikasikan nilai-nilai dan standar etika yang selaras dengan visi dan misi BPR.
  2. Dijadikan kriteria dalam menilai apakah individu di dalam BPR telah berperilaku sesuai dengan yang diinginkan BPR, atau menyimpang dari peraturan tersebut.
  3. Menjabarkan tata nilai sebagai landasan etika yang harus diikuti oleh seluruh individu dalam BPR pada pelaksanaan tugasnya.
  4. Menjadi acuan perilaku seluruh individu BPR dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan stakeholders.
  5. Menjelaskan secara terperinci tentang standar etika agar seluruh individu dalam BPR dapat menilai segala bentuk kegiatan yang diinginkan, dan membantu memberikan pertimbangan jika menemui keragu-raguan dalam bertindak.

Tujuan yang ingin dicapai adalah:

  1. Sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi BPR secara profesional dan beretika dengan memperhatikan seluruh stakeholders, sehingga pada akhirnya akan terwujud standar kerja yang maksimal dan dengan tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku bagi BPR.
  2. Meminimalisir segala  risiko yang mengakibatkan terjadinya konflik kepentingan maupun litigasi akibat kelalaian yang dilakukan.
  3. Menjabarkan tata nilai sebagai landasan etika yang harus diikuti dalam melaksanakan tugas.
  4. Menjadi acuan perilaku dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan stakeholders.
  5. Menjelaskan secara rinci standar etika agar dapat menilai bentuk kegiatan yang diinginkan dan membantu memberikan pertimbangan jika menemui keragu-raguan dalam bertindak.
  6. Dalam jangka panjang diharapkan dapat mendorong perbaikan terhadap pelayanan mutu, pengelolaan BPR, pengembangan nilai BPR, dan pada akhirnya menuju pada peningkatan reputasi dan citra BPR.

STANDAR ETIKA BISNIS

Mendukung Budaya Kerja Perusahaan

Implementasi:

  1. Memiliki sikap yang berani untuk berkata dan bertindak yang benar, sesuai dengan etika perusahaan dan nilai moral yang berlaku di masyarakat.
  2. Memiliki kewajiban untuk menanggung segala sesuatu yang merupakan kewajiban setiap pegawai.
  3. Memiliki wawasan, sikap dan pandangan yang jauh ke depan untuk membangun perusahaan ke arah yang lebih baik.
  4. Konsisten dalam melaksanakan tugas, tepat waktu, serta menjunjung tinggi dan menaati Kode Etik Perbankan serta Pedoman Etika Bisnis dan Tata Perilaku.
  5. Bekerja dengan mengutamakan teamwork dengan metode dan tujuan yang disepakati bersama, untuk kepentingan perusahaan.
  6. Bersikap objektif, yang berlandaskan kejujuran dan tidak memihak kecuali kepada kebenaran.
  7. Rasa memiliki yang tinggi dan cepat tanggap terhadap situasi dan kondisi lingkungan kerja.

Perlakuan Adil Kepada Seluruh Pegawai

BPR memberikan kesempatan yang sama kepada semua pegawai dalam berkarir dan mengembangkan diri serta menjalankan sistem penilaian kinerja yang adil.

Implementasi:

  1. Penilaian kinerja pegawai didasarkan pada kompetensi dan prestasi kerja serta tidak dipengaruhi oleh subyektifitas.
  2. Tidak ada perbedaan dalam kesempatan berkarir baik untuk pegawai laki-laki maupun perempuan.
  3. Tidak ada perbedaan hak dan kewajiban untuk pegawai laki-laki maupun perempuan, perbedaan hanya berdasarkan pada level jabatan yang dimiliki.

Anti Diskriminasi dan Pelecehan

BPR tidak mentolerir (zero tolerance) segala tindakan diskriminasi dan pelecehan  yang didasari oleh perbedaan suku bangsa, agama, warna kulit, jenis kelamin, usia, jabatan maupun kapabilitas dalam bentuk apapun. Segala bentuk ancaman dan tindak kekerasan di tempat kerja akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Implementasi:

Di dalam Perjanjian Kerja Bersama perbuatan asusila maupun menjurus asusila baik di lingkungan perusahaan maupun di luar perusahaan seperti pelecehan seksual (sexual harassment) dan perbuatan menyerang, menganiaya, mengancam atasan atau sesama pegawai dan/atau keluarganya termasuk kategori pelanggaran berat dengan sanksi PHK.

Keamanan Di Tempat Kerja

BPR mengutamakan keselamatan dan keamanan di lingkungan kerja, yang harus didukung oleh seluruh pegawai dengan menjaga kesehatan, kebersihan dan kedisiplinan agar terhindar dari risiko di lingkungan kerja.

Implementasi:

  1. BPR memperhatikan, memelihara keselamatan dan kesehatan kerja pegawai sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama melalui penerapan prosedur tata tertib keselamatan kerja, kesehatan & kebersihan, serta keamanan.
  2. Upaya perlindungan kerja ditujukan agar pegawai terhindar dari risiko kerja dan penyakit akibat kerja sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman dan kondusif.

Penggunaan Fasilitas Perusahaan

BPR menyediakan peralatan dan fasilitas kerja yang memadai dan hanya dapat digunakan oleh pegawai untuk mendukung pekerjaan.

Implementasi:

Peralatan dan fasilitas yang disediakan digunakan pegawai hanya saat melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan BPR, serta wajib mengikuti prosedur yang berlaku.

Aktivitas Di Luar Perusahaan

Pegawai dalam kapasitasnya sebagai individu dapat berpartisipasi sebagai anggota suatu organisasi/asosiasi maupun kegiatan lain di luar BPR yang tidak menggangu kinerja dan konsentrasinya dalam bekerja.

Implementasi:

  1. Pegawai sebagai warga negara juga memiliki kebebasan dalam berpolitik namun tidak diperkenankan menjadi pengurus/anggota partai politik.
  2. Sesuai dengan SK Direksi mengenai kegiatan usaha/bisnis diluar kegiatan perusahaan, maka seluruh pegawai tidak diperkenankan menjalankan usaha/bisnis diluar kegiatan bekerja pada BPR.

Pengelolaan dan Pengamanan Informasi

Seluruh informasi milik BPR berstatus proprietary right (hak kepemilikan perusahaan yang tidak bisa dimiliki pihak lain tanpa izin).

Implementasi:

  1. Setiap pegawai bertanggung jawab menjaga kerahasiaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Pegawai tidak berhak dan tidak diperkenankan menyebarluaskan informasi perusahaan dan nasabah kepada pihak ketiga dalam kondisi apapun, kecuali memperoleh persetujuan dan kesepakatan dari pejabat yang berwenang  dan/atau diperbolehkan oleh undang-undang atau ketentuan yang berlaku.
  3. Setiap pegawai yang memiliki akses terhadap informasi sensitif perusahaan dilarang untuk memberikan informasi tersebut kepada pihak lain (insider information).
  4. Pegawai wajib menyimpan informasi rahasia di tempat yang aman agar tidak memungkinkan pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan/atau tidak berwenang dapat melihat, mengetahui, mencatat dan/atau menggandakan informasi tersebut.
  5. Pembuatan, pencatatan, dan/atau pelaporan informasi mempertimbangkan aspek kelengkapan, akurasi, kerahasiaan, dan kebenaran informasi, serta  dapat dipertanggungjawabkan, dan menghindari terjadinya hal-hal yang menyesatkan  bagi  pengguna informasi atau menyebabkan terjadinya kesalahan pengambilan keputusan.

Hubungan dengan Nasabah

Integritas adalah faktor kunci dalam membangun reputasi dan kepercayaan nasabah.

Implementasi:

  1. BPR berkomitmen untuk memberikan layanan prima kepada nasabah tanpa dipengaruhi oleh jumlah simpanan atau pinjaman nasabah, suku bangsa, agama, warna kulit, jenis kelamin, dan usia.
  2. Penyampaian produk dan jasa perbankan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Petugas BPR wajib melayani nasabah secara profesional dan menawarkan produk dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)

BPR berkomitmen penuh menerapkan peraturan terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris (APU dan PPT).

Implementasi:

  1. Dalam melakukan transaksi dengan nasabah, pegawai wajib mendahulukan prinsip kehati-hatian.
  2. Wajib mematuhi ketentuan yang berlaku terkait dengan APU dan PPT baik dalam proses KYC terhadap nasabah maupun dalam pelaporannya.

Hubungan dengan Rekanan

Hubungan antara BPR dengan rekanan berdasarkan perjanjian yang wajar (arm’s length), efisiensi dan adil (fair practices). Rekanan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan perjanjian kerjasama.

Implementasi:

  1. Pegawai tidak diperkenankan melakukan kerjasama dengan perusahaan yang memiliki reputasi yang kurang baik meskipun menawarkan harga yang lebih kompetitif dibandingkan perusahaan lain.
  2. Pegawai wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan melakukan penilaian yang adil (fair) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam menyeleksi dan menjaga hubungan dengan rekanan.
  3. Pegawai wajib memastikan bahwa kerjasama yang dilakukan dengan rekanan memilki perjanjian tertulis dan nilai transaksi yang wajar.

Hubungan dengan Regulator

BPR senantiasa menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan bisnis. Pemenuhan terhadap peraturan yang berlaku adalah bagian dari komitmen tersebut termasuk kewajiban pelaporan dilakukan secara transparan, akurat, lengkap, dan tepat waktu.

Implementasi:

Hubungan dengan regulator dilakukan secara transparan, wajar, respek, profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyuapan, Manipulasi dan Korupsi

BPR tidak mentolerir (zero tolerance) segala bentuk penyuapan, manipulasi dan korupsi. Tindak pelanggaran atas hal tersebut akan diproses secara perdata atau pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.