TENTANG KAMI

Mitra Menjadi Sukses

BPR Bank Surya Yudha (BSY) hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan solusi keuangan, sesuai dengan komitmennya “Mitra Menjadi Sukses”. “Keberhasilan masyarakat dalam mengelola keuangan dengan baik adalah kunci kesuksesan BSY sebagai mitra”.

Simpan Pinjam

Tidak hanya hadir bagi masyarakat yang ingin menyimpan uang dengan aman, namun BSY juga hadir bagi masyarakat yang membutuhkan suntikan dana. Baik simpanan maupun pinjaman, BSY memiliki beragam produk dengan beragam manfaat yang berbeda.

Pelayanan Optimal

Sebagai mitra terbaik, BSY juga berupaya memberikan pelayanan optimal dengan melakukan sistem jemput bola, yaitu secara langsung atau door to door mendatangi masyarakat sampai ke pelosok desa. BSY meyakini bahwa pelayanan terbaik adalah modal utama untuk menjadi mitra terbaik.

32 Th

Lama Berdiri

27

Penghargaan

80

Jumlah Kantor

1.125

Jumlah Karyawan

SEJARAH

Sejak tahun 1992 berdasarkan ijin dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor. Kep.066/KM.13/92, PT BPR Surya Yudhakencana  atau yang biasa disebut BPR Bank Surya Yudha (BSY) secara konsisten memberdayakan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan menggunakan pendekatan sosial budaya masyarakat kecil yang diintegasikan dalam pendekatan bisnis.

BSY berdiri di Kabupaten Banjarnegara Jawa tengah pada tanggal 12 April 1992. Bermula dari modal Rp120 juta dengan total pegawai 13 orang, BSY mampu mempertahankan eksistensinya di mata masyarakat sampai dengan sekarang.

Lampiran

VISI & MISI

VISI

Menjadi BPR regional di Jawa Tengah dan terkemuka di Indonesia.

MISI PERTAMA

Menjadi infrastruktur keuangan yang berorientasi pada pengembangan UMKM menuju kesejahteraan bersama rakyat.

MISI KEDUA

Suatu organisasi yang terpusat pada nasabah, menawarkan nilai lebih berdasarkan keunggulan pelayanan melalui sumber daya manusia profesional dan teknologi yang mutakhir.

MISI KETIGA

Menjadi perusahaan pilihan untuk berkarya dan yang dihormati oleh nasabah, karyawan, pemegang saham, regulator dan komunitas dimana kami berada.

PENGHARGAAN

PT. BPR SURYA YUDHAKENCANA BANJARNEGARA

PT. BPR Surya Yudhakencana Banjarnegara senantiasa melakukan upaya peningkatan mutu pelayanan jasa perbankan untuk masyarakat.  Hal tersebut diwujudkan dengan telah tercapainya beberapa penghargaan.

SELENGKAPNYA

STRUKTUR ORGANISASI

BAGAN STRUKTUR ORGANISASI BSY

SELENGKAPNYA

PROFIL SUMBER DAYA MANUSIA BSY

SELENGKAPNYA

PRODUK & LAYANAN

Simpanan

Pinjaman

Deposito

PPOB

PT. BPR SURYA YUDHAKENCANA BANJARNEGARA

Berikut rasio keuangan PT BPR Surya Yudha Kencana bulan Desember tahun 2022

28,65%

CAR

0.75%

ROA

93,13%

BOPO

74,04%

LDR

16,46%

CASH RATIO

GRAFIK RASIO KEUANGAN

PT. BPR SURYA YUDHAKENCANA BANJARNEGARA

Berikut data keuangan PT. BPR Surya Yudhakencana Banjarnegara beserta grafik data keuangan 5 tahun terakhir.

SELENGKAPNYA

LAPORAN

LAPORAN TAHUNAN

UNDUH LAPORAN

LAPORAN AKSI KEUANGAN

UNDUH LAPORAN

TATA KELOLA BPR

INFORMASI TATA KELOLA

SELENGKAPNYA

LAPORAN TATA KELOLA

SELENGKAPNYA

JARINGAN KANTOR

PT. BPR SURYA YUDHAKENCANA BANJARNEGARA

Sebagai upaya meningkatkan pelayanan perbankan kepada seluruh masyarakat, kini PT. BPR Surya Yudhakencana Banjarnegara memiliki 29 Kantor Cabang, 50 Kantor Kas, 1 Payment Point dan 2 Kas Keliling.

SELENGKAPNYA

KARIR

KESEMPATAN BERKARIR

SELENGKAPNYA

MANAGEMENT TRAINEE

SELENGKAPNYA

BSY INTERNSHIP

SELENGKAPNYA

PENGUMUMAN PESTA HADIAH

DAFTAR PEMENANG

SHORT VIDEO

BERITA TERKINI

LIHAT SEMUA BERITA BPR BANK SURYA YUDHA SELENGKAPNYA

SELENGKAPNYA

PENGADUAN NASABAH

Proses Penanganan Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat menyampaikan pengaduannya ke BSY melalui:
    a.Telepon ke Call Center BSY.
    b.Datang langsung ke jaringan kantor BSY terdekat.
    c.Mengirimkan surat resmi ke Kantor Pusat BSY.
    d.Melalui konten Kontak Kami pada website resmi BSY.
  2. Petugas Bank akan menerima dan mencatat pengaduan Nasabah.
  3. Petugas Bank akan menindaklanjuti pengaduan dan mendapatkan solusi, selanjutnya akan menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan (melalui telepon atau bertemu nasabah, atau mengirimkan surat).
  4. Petugas Bank akan menyelesaikan pengaduan Nasabah sesuai jenis pengaduan yang disampaikan. Jangka waktu maksimal 20 hari kerja, jika penyelesaian memerlukan waktu > 20 hari kerja, maka Nasabah akan diberikan pemberitahuan perpanjangan waktu penyelesaian.
  5. Jika Nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian yang disampaikan petugas Bank, maka pengaduan Nasabah tersebut dianggap telah selesai.
  6. Sebaliknya, jika Nasabah tidak sepakat dengan hasil penyelesaian yang disampaikan petugas Bank, maka Nasabah disarankan dapat menghubungi kembali ke kantor BSY terdekat atau mengirimkan surat resmi. Selain itu, Nasabah dapat juga menggunakan penyelesaian melalui pihak ketiga, yaitu :
    a.Fasilitasi/Mediasi perbankan oleh Regulator (OJK).
    b.Penyelesaian di luar pengadilan, yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).

KONTAK KAMI

Silahkan mengisi form dibawah ini