GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)

Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan khususnya bagi BPR mulai dicanangkan oleh OJK sejak tahun 2015 melalui POJK No.4/POJK.03/2015. GCG merupakan unsur penting di industri perbankan khususnya BPR mengingat risiko dan tantangan yang dihadapi oleh industri BPR Indonesia yang semakin meningkat. Penerapan GCG secara konsisten akan memperkuat posisi daya saing perusahaan, memaksimalkan nilai perusahaan, mengelola sumberdaya dan risiko secara lebih efisien dan efektif, yang pada akhirnya akan memperkokoh kepercayaan pemegang saham dan stakeholders, sehingga BSY dapat beroperasi dan tumbuh secara berkelanjutan. BSY berkomitmen penuh untuk melaksanakan GCG di seluruh tingkatan dan jenjang organisasi secara bertahap dan konsisten dengan berpedoman pada berbagai ketentuan dan persyaratan terkait dengan pelaksanaan GCG. Hal itu diwujudkan dalam:

  1. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi.
  2. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris.
  3. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas atau fungsi komite.
  4. Penanganan benturan kepentingan.
  5. Penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern.
  6. Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern.
  7. Batas maksimum pemberian kredit.
  8. Rencana bisnis BPR.
  9. Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan.

Penerapan GCG di BSY mulai diterapkan tahun 2016 melalui pemenuhan struktur organisasi, dan akan terus dilakukan pemenuhan ketentuan GCG secara berkesinambungan.

KODE ETIK PERUSAHAAN

Manajemen BSY sangat peduli terhadap risiko adanya benturan kepentingan, oleh karena itu di tahun 2016 BSY menyusun Pedoman Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code Of Conduct).
BSY sebagai BPR berkomitmen untuk melaksanakan praktik-praktik Tata Kelola sebagai bagian dari usaha pencapaian visi dan misi perusahaan. Penyusunan Code Of Conduct ini merupakan salah satu wujud komitmen tersebut dengan menjabarkan nilai-nilai dalam Budaya Kerja BSY ke dalam interprestasi perilaku terkait dengan etikas bisnis dan tata perilaku.
Nilai-nilai Budaya Kerja BSY yang dimaksud antara lain:

  1. Jujur
  2. Tanggung Jawab
  3. Visioner
  4. Disiplin
  5. Kerjasama
  6. Adil
  7. Peduli

BSY mengakui bahwa karyawan adalah manusia yang tidak dapat selalu berlaku sempurna dan seringkali dihadapkan pada situasi dimana kepentingan pribadinya bertolak belakang dengan kepentingan Bank. Situasi tersebut tidak hanya mengakibatkan kerugian bagi Bank, namun juga berimplikasi pada reputasi, integritas dan kehormatan karyawan itu sendiri, oleh karena itu dibutuhkan Code Of Conduct sebagai panduan dalam bertindak.
Conduct Of Conduct disusun untuk menjadi acuan perilaku bagi Dewan Komisaris termasuk perangkatnya, Direksi dan karyawan dalam mengelola Bank guna mencapai visi, misi dan tujuan Bank melalui peningkatan daya saing dan memberikan nilai tambah kepada Bank.
Code Of Conduct berlaku bagi semua level organisasi.