GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan khususnya bagi BPR mulai dicanangkan oleh OJK sejak tahun 2015 melalui POJK No.4/POJK.03/2015. GCG merupakan unsur penting di industri perbankan khususnya BPR mengingat risiko dan tantangan yang dihadapi oleh industri BPR Indonesia yang semakin meningkat. Penerapan GCG secara konsisten akan memperkuat posisi daya saing perusahaan, memaksimalkan nilai perusahaan, mengelola sumberdaya dan risiko secara lebih efisien dan efektif, yang pada akhirnya akan memperkokoh kepercayaan pemegang saham dan stakeholders, sehingga BSY dapat beroperasi dan tumbuh secara berkelanjutan. BSY berkomitmen penuh untuk melaksanakan GCG di seluruh tingkatan dan jenjang organisasi secara bertahap dan konsisten dengan berpedoman pada berbagai ketentuan dan persyaratan terkait dengan pelaksanaan GCG. Hal itu diwujudkan dalam:
- Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi.
- Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris.
- Kelengkapan dan pelaksanaan tugas atau fungsi komite.
- Penanganan benturan kepentingan.
- Penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern.
- Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern.
- Batas maksimum pemberian kredit.
- Rencana bisnis BPR.
- Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan.
Penerapan GCG di BSY mulai diterapkan tahun 2016 melalui pemenuhan struktur organisasi, dan akan terus dilakukan pemenuhan ketentuan GCG secara berkesinambungan.